Kamis, 20 Desember 2007

Reksa Dana - Sebuah Alternatif Untuk Investasi


Reksa dana adalah financial intermediaries yang berfungsi mengumpulkan sumber daya keuangan dari para individu dan perusahaan dan diinvestasikan pada aset porfolio yang terdiversifikasi[1]. Sebagian besar reksa dana adalah bersifat open-end[2] dimana jumlah outstanding share berfluktuasi naik dan turun setiap harinya sesuai dengan jumlah share yang diredeem dan dibeli / disubscribe. Pada reksa dana open-end investor melakukan pembelian dan penjualan share dari dan kepada perusahaan reksa dana.­ Sehingga, pada akhirnya demand dapat menentukan jumlah outstanding share dan NAB pada share. NAB ditentukan oleh nilai pasar pada underlying securities yang ada pada reksa dana dibagi dengan jumlah share-holder outstanding[3]. Tingkat pengembalian yang didapatkan oleh investor pada sharenya di reksa dana adalah merefleksikan 3 aspek pada underlying assetnya. Yang pertama, adalah income dan dividend yang diperoleh oleh asset-asset tersebut. Kedua capital Gain yang direalisasikan ketika asset tersebut dijual pada harga per unit yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga per unit pada saat pembelian. Ketiga, capital appreciation pada underlying value asset di portfolio reksa dana yang ditambahkan ke dalam share reksa dana tersebut. Untuk menyesuaikan dengan capital appreciation, asset reksa dana setiap harinya akan di marked-to market, yaitu melakukan adjustment pada nilai asset dan balance sheet yang merefleksikan harga pasar sekarang. Disamping itu, jenis reksa dana lainnya adalah closed-end yang merupakan perusahaan investasi yang memiliki spesialisasi melakukan investasi pada sekuritas dan asset perusahaan lain akan tetapi hanya memliki jumlah share yang tetap[4]. Salah satu contoh reksa dana closed-end adalah Real Estate Investment Trust (kemudian disebut REIT) yang memiliki spesialisasi melakukan investasi pada mortgages, property, atau share pada perusahaan real estat[5].

Biaya yang dapat Dikenakan pada Reksa Dana

Reksa dana dapat mengenakan fee kepada shareholder atas biaya layanan yang mereka berikan. Ada dua tipe fee yang dapat dikenakan kepada para investor, yaitu sales load dan fund operating expenses[6]. Load fund adalah reksa dana yang dikenakan biaya up-front sales atau fee komisi yang harus dibayarkan investor. No-load fund adalah reksa dana yang tidak mengenakan biaya up-front sales atau fee komisi kepada investor. Dalam prakteknya Wealth Management di salah satu bank BUMN sering menggunakan No-load fund kepada nasabah pegawai atau nasabah tertentu. Berdasarkan hasil interview dengan M. Kodrat Muis, research analyst pada bank BUMN tersebut tidak ada standarisasi kapan dapat dikenakan load fund dan kapan dikenakan no-load fund, tergantung dari hasil negosiasi yang dilakukan dengan nasabah. Nasabah bank BUMN ini biasanya memiliki posisi negosiasi yang cukup kuat dikarenakan dana yang mereka bawa cukup besar, yaitu minimum Rp. 500 juta. Fund Operating Expense merupakan annual fee yang dikenakan oleh reksa dana atau sering disebut dengan management fee diberikan kepada nasabah untuk menyesuaikan dengan operating cost seperti administrasi dan layanan kepada shareholder).

Beberapa Tipe Reksa Dana[7]

Pada industri reksa dana biasanya dibagi menjadi dua sektor yang terdiri atas: dana jangka pendek dan dana jangka panjang. Dana jangka panjang termasuk bond fund atau sering disebut dengan reksa dana pendapatan tetap, yaitu reksa dana yang terdiri dari fixed-income capital market debt securities yang memiliki maturity lebih dari satu tahun. Kemudian dana jangka panjang juga memasukkan Equity fund atau sering disebut reksa dana saham yang terdiri dari common dan preferred stock securities. Hybrid fund juga termasuk dana jangka panjang sering disebut reksa dana campuran yang terdiri dari bond dan stock securities. Dana jangka pendek termasuk di dalamnya adalah money market mutual fund, sering disebut reksa dana pasar uang, baik yang terkena pajak maupun yang tidak terkena pajak.

Objektif-Objectif pada Reksa Dana

Regulator mewajiban manajer investasi untuk memberikan spesifikasi objektif investasi dana yang mereka kumpulkan melalui sebuah prospectus yang tersedia kepada investor yang potensial. Prospektus tersebut harus berisi daftar sekuritas yang akan dibeli.

Mekanisme Kerja Reksa Dana

Investor dapat membeli sejumlah unit penyertaan dengan penentuan harga per unit ditentukan oleh NAB. Dengan memiliki unit penyertaan, maka investor telah menjadi bagian dari pemodal kolektif bersama pemodal-pemodal lain dalam suatu produk reksa dana. Seluruh pemodal memiliki bagian dalam portfolio reksa dana secara proporsional, berdasarkan dari berapa dana yang mereka investasikan. Manajer Investasi bertanggung jawab untuk menginvestasikan dana yang terkumpul tersebut ke dalam suatu portfolio efek seperti saham, obligasi, pasar uang, dan surat berharga lainnya, tergantung dari jenis dan tujuan reksa dana tersebut. Bank Kustodian berfungsi sebagai pihak yang melakukan administrasi investasi, yang antara lain meliputi penyelesaian transaksi (settlement/clearing) dengan broker atau bank, registrasi dan pendaftaran efek, perhitungan dan pembagian dividend, perhitungan kenaikan atau penurunan aset, menghitung kenaikan atau penurunan aset, menghitung kenaikan atau penurunan nilai investasi, dan pelaporan. Apabila suatu ketika terjadi hal buruk menimpa manajer investasi sehingga dinyatakan bubar, maka dana pemodal akan tetap aman tersimpan di tempat yang terpisah, yaitu bank kustodian. Bapepam-Lembaga Keuangan bertugas dalam membina, mengatur dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal di Indonesia. Dalam kaitannya dengan reksa dana, Bapepam-Lembaga Keuangan mengeluarkan peraturan-peratuiran dan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan operasional seluruh reksa dana di Indonesia.


[1] Saunders, A. (2000), Financial Institution Management: A Risk Management Approach, 5th ed.Boston: Irwin McGraw-Hill.

[2] Ibid, halaman 124

[3] Ibid, halaman 123

[4] Ibid, halaman 124

[5] Ibid, halaman 124

[6] Ibid, halaman 125

[7] Ibid, halaman 117

Tidak ada komentar: